
Bogor, – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anak seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Pria berinisial L, yang viral karena diduga memukuli seorang warga berinisial M lantaran tak terima ayahnya dikritik di media sosial, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Tak hanya itu, L juga langsung ditahan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Klapanunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penetapan status tersangka dan penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Klapanunggal, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Silfi Adi Putri. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan korban.
“Iya, sudah penetapan tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan,” kata AKP Silfi Adi Putri kepada wartawan pada Rabu (7/5/2025). “Adapun pelapor adalah korban sendiri yaitu M dan tersangka yaitu inisial L.”
Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Pasal ini membawa ancaman hukuman pidana penjara, dengan durasi yang bervariasi tergantung pada tingkat keparahan luka yang dialami korban.
Dipicu Kritik di Media Sosial?
Motif di balik aksi penganiayaan ini diduga kuat berkaitan dengan kritik yang dilontarkan oleh korban M terhadap ayah pelaku, yang merupakan kepala desa setempat, melalui media sosial. Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada penyidik, L diduga tidak terima dengan komentar atau kritikan tersebut sehingga mendatangi rumah korban dan melakukan pemukulan.
“Sejauh ini dari hasil pemeriksaan seperti itu (pelaku anak kepala desa). Sejauh ini, keterangan korban memang (motif pemukulan) terkait masalah kritikan atau komen yang ada di media sosial,” jelas AKP Silfi. Laporan lain menyebutkan, kritik yang dilontarkan korban di media sosial berupa pertanyaan mengenai penggunaan dana desa, yakni “uangnya dipake untuk apa ya?”.
Peristiwa pemukulan itu sendiri terjadi pada hari Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman korban M di Desa Kembangkuning, Klapanunggal. Sebelum terjadi pemukulan, sempat terjadi adu mulut atau cekcok antara pelaku L dan korban M. “Ada sedikit cekcok mulut, lalu terjadilah pemukulan,” ungkap AKP Silfi.
Bantahan dari Pihak Tersangka
Meskipun keterangan korban mengarah pada motif kritik di media sosial, tersangka L memberikan bantahan. Ia menyangkal bahwa tindakannya dipicu oleh kritik terhadap ayahnya dan mengaku tidak terlibat dalam urusan politik sang ayah.
“Tidak, tidak sama sekali (karena kritik). Kalau saya kesal dari awal saja saya. Politik saya tidak ada urusan,” kata L kepada wartawan, sebagaimana dikutip pada Kamis (8/5/2025).
L justru mengungkapkan alasan lain di balik perbuatannya. Ia mengklaim bahwa kelompok korban M sebelumnya pernah melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap adiknya. “Adik saya dibawa ke salah satu bar oleh mereka, disodorkan minuman keras,” ungkap L, mengisyaratkan bahwa pemukulan tersebut adalah bentuk reaksi atas kejadian yang menimpa adiknya.
Meski demikian, L mengaku menyesali perbuatannya. “Menyesal pasti,” ujarnya singkat.
Proses Hukum Berjalan
Kasus ini sempat viral di media sosial setelah rekaman video dugaan penganiayaan beredar luas. Korban M kemudian secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klapanunggal. Pihak kepolisian sejak awal menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan tidak pandang bulu, meskipun terlapor merupakan anak seorang pejabat desa.
“Saat ini kita proses penyelidikan dulu, dengan memeriksa saksi-saksi terkait,” ujar AKP Silfi saat kasus ini pertama kali dilaporkan. “Kalau kami sesuai aturannya dalam penyelidikan, harus diundang dulu, diperiksa sebagai saksi. Kami nggak ada pandang bulu,” tegasnya kala itu.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebelumnya juga telah menanggapi insiden ini. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada proses hukum yang berlaku dan mengingatkan agar tokoh masyarakat dapat memberikan contoh yang baik.
Dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap L, proses hukum kasus dugaan penganiayaan ini akan terus bergulir. Kepolisian akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut tindak pidana penganiayaan, tetapi juga menyinggung isu kebebasan berpendapat dan potensi arogansi kekuasaan di tingkat lokal. Penindakan tegas oleh aparat kepolisian diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak main hakim sendiri atau menggunakan kekerasan dalam merespons kritik.